Berita Aceh Tenggara

Usut Kasus Pupuk Subsidi di Aceh Tenggara, Jaksa Periksa 6 Distributor dan 100 Kios Pengecer

Kejari Aceh Tenggara, mulai memeriksa sebagai saksi 6 distributor pupuk urea ZA, SP-36, NPK - Phonska dan Petroganik bersubsidi di kabupaten itu

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
FB Kejari Aceh Tenggara
Kajari Aceh Tenggara, Erawati SH MH 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, mulai memeriksa sebagai saksi 6 distributor pupuk urea ZA, SP-36, NPK - Phonska dan Petroganik bersubsidi di kabupaten ini.

Selain distributor, sebanyak 100 pemilik kios pengecer dan sejumlah kelompok tani di Aceh Tenggara juga dimintai keterangan.

Pengusutan oleh jaksa guna mengungkap kasus dugaan penyimpangan dan penyaluran pupuk bersubsidi selama dua tahun yakni 2021 hingga 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH didampingi Kasi Intelijen, Zainul Arifin SH kepada TribunGayo.com, Senin (6/3/2023).

Dikatakan, ada 6 distributor, 100 kios pengencer pupuk bersubsidi dan ada beberapa kelompok tani, juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait penjualan urea, ZA, SP-36, NPK - Phonska dan Petroganik.

"Bukan hanya itu, kita juga akan memeriksa RDKK dengan kelompok tani apakah pupuk bersubsidi diberikan sesuai yang ditebus pihak distributor kepada kios pengencer hingga jatah ke petani," katanya.

Baca juga: Layanan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara dari Senin hingga Sabtu

Pemeriksaan itu sudah dilakukan selama sebulan terakhir ini dan hingga saat ini masih terus-menerus berlanjut.

Dan masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket).

"Apabila nantinya dalam perkara ini ditemukan ada penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi dan harga melebihi HET.

Maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"katanya.

Kasi Intelijen Kejari Agara, Zainul Arifin menyebutkan, dalam pemeriksaan mereka ini sebagai saksi terkait persoalan, penjualan harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk.

Yakni urea, sebagai saksi terkait penjualan urea, ZA, SP-36, NPK - Phonska dan Petroganik, relokasi atau kuota yang diterima petani dan kios pengencer.

Baca juga: Parkir di Pekan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara Butuh Pembenahan

Dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020, harga HET urea Rp 2.250/kilogram, ZA Rp 1.700/Kg, SP-36 Rp 2.400/Kg, NPK Phonska Rp 2.300/Kg, dan pupuk bersubsidi Petroganik Rp 800/Kg.

Sementara itu, secara terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus pupuk bersubsidi tahun 2021/2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved