Berita Nasional
KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Ini Penyebabnya
KPK mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri. Larangan untuk 6 bulan ke depan.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus melibatkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar atau Ayah Merin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membawa dampak terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Pasalnya, KPK telah melarang atau mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk pergi ke luar negeri.
Laragan oleh KPK terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama enam bulan ke depan.
Mengutip Kompas.com, Senin (6/3/2023), KPK mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melarang Irwandi ke luar negeri.
“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan, Irwandi dicegah agar KPK bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.
Perkara ini menyeret mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai tersangka.
Ia diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.
Irwandi akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Video Irwandi Yusuf Bantah Menerima Gratifikasi dari Izil Azhar
“Dan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.
Lebih lanjut, KPK berharap Irwandi tetap berada di Tanah Air dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“(KPK) mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tutur Ali.
Sebagai informasi, Irwandi pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus suap terkait proyek infrastruktur di Aceh.
Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022.
Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 8 April 2019.
Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.
Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Baca juga: Mantan Panglima GAM Ayah Merin Sandang Status Buron, Irwandi Yusuf: Izil Enggak Buron
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Setelah sekitar empat tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Irwandi Baru Bebas
Seperti diberitakan, baru menghinghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, kini mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali diperiksa KPK.
Kali ini, Irwandi Yusuf akan diperiksa KPK sebagi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Irwandi Yusuf akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama H Irwandi Yusuf,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ali men saat ini Izil sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyampaikan, saat ini Izil atau Ayah Merin sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK.
Dan Ayah Merin menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," ungkap Ali.
Izil atau Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.
Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.
Baca juga: Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.
Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.
Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020. Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat.
Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Sementara itu, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Baca juga: Irwandi Yusuf Laporkan KIP Aceh Tenggara ke DKPP, Ini Masalahnya
Ayah Merin Minta Maaf
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merih telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Izil Azhar alias Ayah Merin sempat menyampaikan maaf kepada masyarakat Aceh.
Permintaan maaf itu disampaikan Izil Azhar saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
KPK membeberkan kasus menjerat Ayah Merin menyatakan bahwa tersangka jadi perantara gratifikasi menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023), awalnya Izil ditanya sejumlah awak media mengenai pernyataan yang ingin disampaikan kepada warga Aceh saat digelandang petugas menuju Rutan KPK.
Izil lantas menyampaikan permintaan maaf sambil mengatupkan tangannya yang terborgol di depan dada.
“Saya minta maaf,” kata Izil di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
KPK resmi menahan Izil Azhar selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari hingga 5 Februari 2023.
Baca juga: Irwandi Yusuf dan Steffy Duduk Bersanding di Pelaminan: Mohon Doa untuk Pernikahan Kami & Suamiku
Jadi Perantara Gratifikasi
Sementara itu, KPK menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.
Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).
Ia mengatakan, dalam penerimaan tersebut Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.
“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.
Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap kepada Irwandi Yusuf sejak 2008 hingga 2011 melalui Izil Azhar.
“Nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” kata Johanis Tanak.
Menurut Johanis, uang tersebut diserahkan di kediaman izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.
Selain itu, Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.
KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang Aceh.
Johanis mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Tetapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri.
Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018.
Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Nanggroe Aceh Darussalam berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023).
Atas perbuatannya, Izil disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Update berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Tak Hanya Steffy, Darwati A Gani Pamer Kemesraan Bersama Irwandi hingga Pakaikan Sepatunya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kepala-Bagian-Pemberitaan-KPK-Ali-Fikri.jpg)