Video

VIDEO Hari ke 3 Ada 400 Kendaraan Dinas Diperiksa dan 148 Unit Menunggak Pajak

Petugas Samsat dan Personel Satlantas Polres Aceh Tengah mulai melakukan pengecekan STNK kepada setiap kendaraan dinas tersebut.

|
Penulis: Romadani | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kendaraan dinas di Kabupaten Aceh Tengah telah diperiksa selama tiga hari oleh Samsat Aceh Tengah.

Pantauan TribunGayo.com di Halaman Setdakab Aceh Tengah telah terparkir rapi kendaraan plat merah baik roda dua dan 4.

Petugas Samsat dan Personel Satlantas Polres Aceh Tengah mulai melakukan pengecekan STNK kepada setiap kendaraan dinas tersebut.

Diketahui ada enam Dinas yang diperiksa hari ini, Kamis (9/3/2023) yaitu Dinas Kesehatan Aceh Tengah, UPTD RSUD Datu Beru, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pertanahan, dan Dinas Perdagangan.

Dari 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut ada sebanyak 400 kendaraan yang diperiksa.

Baca juga: VIDEO 53 Kendaraan Dinas dari 14 OPD Nunggak Pajak, Dishub & Perizinan Paling Tertib

Didapati, sebanyak 148 unit kendaraan yang menunggak pajak dan selanjutnya ada 11 unit yang langsung membayar di lapangan melalui Mobil Samsat Keliling.

Kepala Samsat Kabupaten Aceh Tengah Sofian Velly Noviza SE MM menghimbau saat ini masih ada perpanjangan program pemutihan pajak kendaraaan sampai 30 april nanti untuk dapat dimanfaatkan.

Hal itu sangat membantu dan meringankan bagi kendaraan yang sudah lama menunggak termasuk kendaraan dinas.

Velly berharap bagi kendaraan dinas yang menunggak pajak agar segera membayarnya. Menurutnya pemerintah menjadi contoh untuk taat pajak.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk program pemutihan diperpanjang hingga 30 April 2023 mendatang jadi Velly menekankan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved