Ammar Zoni Jadi Tersangka

VIDEO Ammar Zoni Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

Ammar Zoni terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

|
Editor: Bagus Setiawan

TRIBUNGAYO.COM - Ammar Zoni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Ammar Zoni ditangkap di rumahnya yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023) lalu.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Dari penangkapan ketiga tersangka, Ade Ary mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan empat barang bukti.

Ammar Zoni terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, Ammar Zoni saat ditangkap dalam kondisi sadar.

Baca juga: Lamborghini Pelat Palsu DOMOGATSKY Diamankan Polda Bali

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menyampaikan hasil tes urine Ammar Zoni positif narkoba.

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan sopir Ammar Zoni bersama barang bukti sabu-sabu lebih dari 1 gram di tempat kejadian perkara.

Dari keterangan sopir Amar Zoni, diketahui barang haram tersebut ternyata pesanan Ammar Zoni.

Ammar Zoni disebut membeli sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Di sisi lain, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangisnya ketika ia dihadirkan dalam rilis penangkapannya terkait kasus narkotika.

Ammar Zoni menangis sembari meminta maaf kepada istrinya, Irish Bella, karena dirinya kembali tersandung kasus narkotika.

Ia juga meminta maaf pada keluarga dan orang-orang yang mengenal dirinya.

Pada 2017 silam, Ammar Zoni pernah kesandung kasus yang sama, yakni terkait ganja.

Saat itu, Ammar Zoni ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja seberat 39,1 gram. (*)

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ammar Zoni Suami Irish Bella yang Kembali Terjerat Narkoba

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved