Berita Viral
David Korban Aniaya Mario Dandy, Belum Ada Kemajuan, Cedera Otak Sangat Berat
Kasus penganiayaan Mario Dandy yang viral dimedia sosial, Sudah 20 hari David Ozora menjalami perawatan di ICU RS Mayapada Kuningan.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Baca juga: Tak Lazim Terlihat, Nagita Slavina Pakai Bikini Viral Hebohkan Warganet
Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang (YouTube Kompas TV)
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekurity komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Viral Netizen Kutuk Karnaval Satanic di Brazil Kaitkan dengan Bencana Alam, Ini Faktanya
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AGH resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.(*)
Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Kondisi David Setelah Dianiaya Mario Dandy, Belum Ada Kemajuan Lagi, Cedera Otak Sangat Berat.
Bu Guru Joget Tanpa Busana di Jember Viral, DPRD Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Jubir ASN Gayo Lues Sukses Rakit Mobilnya Gunaka Bahan Bakar dari Gas Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Lirik Lagu "Suci Dimana Kini Kau Berada" By Pudar Gazza Musisi Asal Aceh yang Viral di Malaysia |
![]() |
---|
Beberapa Kali Dihamili Kakak Kandung & Digugurkan, Adik: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu |
![]() |
---|
VIRAL, Nenek Roisah Pengemis Asal Kediri Meninggal, Punya Warisan Rp 300 Juta Tersimpan dalam 50 Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.