Berita Bener Meriah

Wanita Bersuami di Bener Meriah Berzina dengan Pria Lain, Ajak Masuk Lewat Pintu Belakang

Kedatangan pria MS tersebut telah direncanakan karena sebelumnya kedua telah berkomunikasi menggunakan telepon. Karena suami NS tidak berada dirumah..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Tribun Jateng
Wanita bersuami di Bener Meriah berzina dengan pria lain, istri manfaatkan situasi rumah lagi kosong 

Prosesi uqubat cambuk yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dihadiri hakim pengawas dari Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa, perwakilan dari Pemko Langsa, Kejaksaan Negeri, dan lainnya.

Hukuman cambuk keduanya dilakukan secara bergantian dan turut juga disaksikan kalangan masyarakat.

Setelah dieksekusi cambuk, keduanya langsung diberikan surat bebas oleh Kepala Lapas di Kota Langsa.

Seperti pernah diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota  Langsa, IW (29), nekat pasok seorang pria asal  Aceh Timur, DS (29) ke dalam rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan  Langsa Baro, Kota  Langsa.

Aksi nekat itu dilakukan IW saat  suaminya sedang bertugas keluar kota.

Di dalam rumah, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.

Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

IW dan DS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau ber zina.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Said Nurul Hadi menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, kejadian ini bermula pada pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB  saat DS menanyakan keberadaan IW.

Lalu IW mengatakan bahwa dirinya sedang berada di warung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved