Berita Viral

Terancam 4 Tahun Penjara, Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Editor: Malikul Saleh
Instalgram
Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan). Ajudan Pribadi ditangkap atas kasus dugaan penipuan, berikut duduk perkaranya. 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus selebgram Ajudan Pribadi yang viral, kini resmi ditetap kan sebagai tersangka.

Kasus Ajudan Pribadi perihal kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 Miliar , Rabu (15/3/2023). 

Sebelumnya, pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap polisi pada Selasa (14/3/2023) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Atas perbuatannya Ajudan Pribadi kini terancam pidana empat tahun penjara.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat konferensi pers, Rabu. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. 

Baca juga: Tergiur Jual Beli Sembako Murah, 63 Ibu-ibu di Aceh Jadi Korban Penipuan

"Berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Kombes Syahduddi. 

Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan terhadap teman dekatnya sendiri dengan menawarkan mobil mewah harga murah. 

Sebelumnya penangkapan Ajudan Pribadi dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan. 

Andri menejelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari laporan warga pada November 2022. 

"Kita telah amankan 1 orang inisial A ybs adalah selebgram sementara masih berporses," kata Andri saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

"Penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP." sambung dia.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiwa IPB Terjerumus Kasus Penipuan Pinjaman Online dan Investasi Fiktif, Berikut Kronologinya

Modus Kejahatan Ajudan Pribadi

Kuasa hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo, menuturkan siasat yang digunakan Ajudan Pribadi adalah dengan iming-iming menjual mobil mewah secara murah. 

Menurutnya, AL termakan bujuk rayu Ajudan Pribadi saat ditawari mobil mewah yakni Land Cruiser dan Mercy. 

"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi)." 

"Akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," ujar Sulaiman, Selasa (14/3/2023) dikutip dari WartakotaLive.com. 

Setelah melakukan pemindahan dana, kliennya ternyata tak mendapatkan dua mobil mewah tersebut.

"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," kata Sulaiman.

Baca juga: Pernyataan Atta Halilintar Dituduh Terlibat Penipuan Robot Trading Net89 Milik Reza Paten

Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan). (Instagram @ajudan_pribadi/YouTube KH Infotainment)

Pihaknya juga telah melakukan somasi sebanyak tiga kali.

"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya."

"Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," kata Sulaiman.

Menurut Sulaiman, Ajudan Pribadi hanya memberikan janji manis untuk mengembalikan uang korban atau mencicilnya.

"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud. Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," katanya.

Sulaiman menuturkan, hingga saat ini, uang Rp 1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi, belum kembali ke kantong kliennya AL.(*)

Baca juga: Tahanan Rutan Polres Bener Meriah Ikuti Ceramah Agama

Update berita di TribunGayo.com dan googlenews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Terancam 4 Tahun Bui

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved