CPNS 2023

Kebutuhan Besar CPNS 2023 Ada di Pusat, Bagaimana dengan Daerah? Simak Penjelasannya Disini

Dimana, untuk CPNS 2023 akan difokuskan pada beberapa bidang yaitu seperti kejaksaan, kehakiman, intelejen, dan talenta digital.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Kaltim
Informasi yang beredar bahwa jadwal CPNS 2023 dibuka lebih awal dari tahun sebelumnya. 

Kebutuhan Besar CPNS 2023 Ada di Pusat, Bagaimana dengan Daerah? Simak Penjelasannya Disini

TRIBUNGAYO.COM - Info Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah sangat dinantikan oleh sebagian besar dari masyarakat Indonesia.

Apalagi, dari informasi yang beredar bahwa jadwal CPNS 2023 dibuka lebih awal dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut, juga menjadi harapan besar dari pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB agar bisa membuka rekrutmen CPNS 2023 lebih awal.

Ada yang memprediksi bahwa rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka pada kuartal III atau pada bulan Juni 2023.

Baca juga: Kuota Formasi CPNS 2023 Terbatas? Siapkan Persyaratan Ini Segera

Namun perlu diingat bahwa, meski sudah banyak informasi beredar terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Sampai saat ini, pemerintah atau Kementerian PANRB belum memutuskan dan membeberkan kapan CPNS 2023 dimulai.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PANRB) meluncurkan surat yang bersifat sangat segera.

Surat tersebut tertanggal 14 Maret 2023, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah.

Dimana dalam surat tersebutpun Menteri PANRB belum memberikan bocoran terkait jadwal rekrutmen CPNS 2023.

Baca juga: Kuota Formasi CPNS 2023 Terbatas! Menpan RB Baru Saja Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun Ini

Melainkan, dalam surat tersebut hanya dijelaskan terkait pengusulan kebutuhan ASN dan PPPK baik dari pusat maupun daerah, serta dokumen yang harus dilengkapi oleh masing-masing instansi.

Selain itu, dalam surat Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tersebut dituliskan bahwa usulan kebutuhan CPNS 2023 hanya pada jabatan di bidang Kejaksaan, Kehakiman, Intelijen, serta tenaga dosen.

Kemudian, untuk instansi pusat juga disebutkan dapat mengusulkan untuk kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Sedangkan untuk instansi daerah, hanya bisa mengusulkan kebutuhan PPPK 2023 berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023.

Baca juga: Siap-siap, CPNS 2023 Banyak Jurusan yang Dibutuhkan? Ini Rincian Lengkapnya

Selain itu, untuk instansi daerah, usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk pemenuhan pegawai bidang pelayanan dasar Pendidikan dan Kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved