Berita Bener Meriah

Kapolsek Bukit Fasilitasi Mediasi Perdamaian Kasus Pencurian Anak di Bawah Umur 

Kapolsek Bukit beserta aparatur Kampung Blang Tampu dan Kampung Uring fasilitasi mediasi perdamaian kasus pencurian anak di bawah umur, Kamis (23/3/20

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Tribungayo/ Humas Polres 
Kapolsek Bukit beserta aparatur Kampung Blang Tampu dan Kampung Uring  fasilitasi mediasi perdamaian terkait kasus pencurian, Kamis (23/3/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kapolsek Bukit beserta aparatur Kampung Blang Tampu dan Kampung Uring fasilitasi mediasi perdamaian kasus pencurian anak di bawah umur, Kamis (23/3/2023).

Perdamaian tersebut dilakukan di Kantor Polsek Bukit dengan mencari solusi terkait permasalahan pencurian yang dilakukan anak dibawah umur.

Diketahui, pencurian yang dilakukan anak dibawah umur tersebut yaitu untuk satu unit handphone bertempat di toko serba 35.000 tepatnya di kampung Uring Kecamatan Bukit pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Ipda T Buchari, S.H mengatakan, pencurian satu unit handphone tersebut dilakukan MR (13) warga Kampung Blang Tampu Kecamatan Bukit.

Kemudian untuk pemilik handphone atas nama MT (25) Kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah 

Baca juga: Polres Gayo Lues Tangani 3 Perkara Kriminal, Mulai dari Kasus Pencurian hingga Pemalsuan Dokumen

Baca juga: Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur 

"Pelaku melakukan pencurian handphone milik MT yang dilakukan di tokoh serba 35.000.

Atas perbuatan itu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bukit," kata Buchari.

Kemudian setelah dilakukan mediasi, atas kesepakatan kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku.

Maka keduanya memilih untuk berdamai secara kekeluargaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved