PPPK Guru 2023

Siap-siap PPPK Guru 2023 Diterima Lebih Banyak, Berikut Jumlah Formasinya

Pada penerimaan PPPK Guru 2023 Kemendikbud menjanjikan ratusan ribu formasi ASN dibutuhkan untuk tahun ini.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Siap-siap PPPK Guru 2023 diterima lebih banyak. 

Dari jumlah 250.320 formasi ASN PPPK guru yang lulus seleksi tahun 2022, terdiri dari:

1. Sebanyak 130.882 formasi ASN PPPK P1 yang lulus passing grade tahun 2021 (jumlah pelamar 133.925).

2. Sebanyak 7.510 formasi ASN PPPK P2 (THK-11 yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 8.442).

3. Sebanyak 108.171 formasi ASN PPPK P3 (honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 184.955).

4. Sebanyak 3.757 formasi ASN PPPK guru pelamar umum (honorer negeri lebih dari 3 tahun, guru swasta, PPG, degan jumlah pelamar 32.788).

Maka dari itu sisa kebutuhan formasi PPPK Guru 2022 dialihkan pada penerimaan PPPK Guru 2023.

3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Diikutsertakan dalam Seleksi PPPK 2023

Sebanyak 3034 Pelamar Prioritas 1 (P1) PPPK Guru 2022 secara otomatis di ikut sertakan dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa bagi pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya pada Senin (6/3/2023) tetap menjadi pelamar prioritas pada ASN PPPK.

Dimana 3034 pelamar P1 PPPK Guru 2022 akan diikutsertakan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 yang akan segera dibuka.

Dan para pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Guru 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, 3034 pelamar P1 hanya menunggu penempatan saja oleh pemerintah masing-masing.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.” ungkap Nunuk.

Selain itu, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang belum berkesempatan mendapatkan penempatan.

Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved