PPPK Guru 2023

Siap-siap PPPK Guru 2023 Diterima Lebih Banyak, Berikut Jumlah Formasinya

Pada penerimaan PPPK Guru 2023 Kemendikbud menjanjikan ratusan ribu formasi ASN dibutuhkan untuk tahun ini.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Siap-siap PPPK Guru 2023 diterima lebih banyak. 

Siap-siap PPPK Guru 2023 Diterima Lebih Banyak! Berikut Jumlah Formasinya

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapakan diri untuk peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023.

Kabar Gembira! Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023, Berikut Ketentuannya

Kouta Formasi PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Simak Penjelasan Kemendikbud

Formasi PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Ini Daftar Kualifikasi yang Boleh Melamar

3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Diikutsertakan dalam Seleksi PPPK 2023: Tidak Perlu Ikut Tes

Kemdikbud Ungkap 3 Sebab Puluhan Ribu Formasi PPPK Guru 2022 Masih Tersisa, Dialihkan Ke Tahun 2023?

Dimana, PPPK Guru 2023 akan diterima lebih banyak dengan jumlah formasi hingga ratusan ribu.

Kesempatan besar ini dapat kamu manfaatkan sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri sebelum pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka.

Jadwal pandaftaraan PPPK Guru 2023 juga megikuti keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk jadwal penerimaan CPNS 2023.

Baca juga: Berapa Kuota PPPK, Sekolah Kedinasan, dan Formasi CPNS 2023? Simak Disini

Sementara itu, proses seleksi PPPK Guru 2022 masih berjalan dan kini hanya tinggal pengumuman hasil seleksi setelah pasca sanggah.

Pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 akan dikeluarkan pada 9-10 April 2023.

Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2023 akan dilaksanakan.

Pada penerimaan PPPK Guru 2023 Kemendikbud menjanjikan ratusan ribu formasi ASN dibutuhkan untuk tahun ini.

Baca juga: Kouta Formasi PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Simak Penjelasan Kemendikbud

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani kepada Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved