PPPK Guru 2023

Kabar Gembira! Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023, Berikut Ketentuannya

Dimana, guru swasta dapat mendaftar PPPK Guru 2023 yang masuk kualifikasi P4 atau umum. Namun untuk guru swasta terdapat ketentuan khusus yang...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
gurupppk.kemdikbud.go.id
Kabar gembira! guru swasta boleh lamar PPPK Guru 2023, berikut ketentuannya 

Kabar Gembira! Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023, Berikut Ketentuannya

TRIBUNGAYO.COM - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 begitu dinantikan.

Formasi PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Ini Daftar Kualifikasi yang Boleh Melamar

Siap-siap PPPK Guru 2023 Diterima Lebih Banyak, Berikut Jumlah Formasinya

Kouta Formasi PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Simak Penjelasan Kemendikbud

3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Diikutsertakan dalam Seleksi PPPK 2023: Tidak Perlu Ikut Tes

Pasalnya, pada penerimaan PPPK Guru 2023 ini terdapat empat kualifikasi yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan, lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.

Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

Kemudian kualifikasi  pelamar Prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1

Lalu, pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Dan pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru di sekolah swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023.

Dimana, guru swasta dapat mendaftar PPPK Guru 2023 yang masuk kualifikasi P4 atau umum.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved