Berita Nasional

Nasir Djamil: Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Bertentangan dengan Revolusi Mental

Anggota Komisi Hukum DPR RI, M Nasir Djamil meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut larangan pejabat berbuka puasa bersama

|
Editor: Rizwan
Foto Dok Pribadi
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi Hukum DPR RI, M Nasir Djamil meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut larangan pejabat berbuka puasa bersama dengan alasan sedang menghadapi masa transisi pandemi Covid-19.

Larangan ini menunjukkan bahwa Presiden dinilai tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.

Menurut Nasir, justru saat ini Indonesia sudah bebas dari pandemi Covid-19.

Bahkan Presiden Jokowi dan para pejabat kementerian sudah tidak pernah lagi memakai masker beberapa bulan belakangan ini.

Rapat-rapat di DPR RI juga saat ini sudah sangat sedikit yang memakai masker.

“Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres," ujar Nasir dalam pers rilis kepada TribunGayo.com, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Adakan Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan, Ini Alasannya

Dikatakan, larangan itu sangat kontras dengan penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga.

Bahkan pesta anak Presiden Jokowi di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.

“Jadi dimana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama.

Saya menduga ini bukan ide orisinil Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau”, ujar Nasir yang juga politisi PKS itu.

Karena itu, sambung Nasir, Presiden Jokowi jangan ragu untuk mencabut larangan tersebut.

Bulan Ramadhan adalah bulan kegembiraan dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat.

“Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau”, pungkas Nasir.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Pejabat & ASN Adakan Buka Puasa Bersama Dapat Sanksi, Pramono: Masyarakat Bebas

Pernyataan Presiden

Sebelumnya Pemerintah menyatakan  penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Sehingga masyarakat tetap diharapkan mengutamakan penerapan protokol kesehatan termasuk selama bulan Ramadhan 2023.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Mengutip Kompas.com, Kamis (23/3/2023), larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Baca juga: Islami dan Inspiratif Tema Ceramah Ramadhan 2023, Bisa untuk Judul Kultum Selama Bulan Puasa

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi.

Baca juga: Semarakkan Bulan Suci Ramadhan 2023, Bank Aceh Adakan Gebyar UMKM Kuliner di Takengon

Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.

Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah agar tidak menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.

Pramono mengatakan, masyarakat mesti tetap waspada dan hati-hati meskipun bulan Ramadhan tahun ini adalah bulan Ramadhan pertama setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pemabtasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Wilayah Aceh Tengah Selama Ramadhan 2023

"Kita tetap harus waspada dan hati-hati, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan agar bulan puasa ini tidak menimbulkan pandemi baru," kata Pramono, dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).

Pramono yakin bulan Ramadhan ini dapat dijalani dengan penuh kegembiraan dan makna mendalam sambil tetap menjaga kesehatan.

"Mudah-mudahan Saudara-saudara muslim kita semuanya tetap semangat menjaga kesehatan, menjaga kebersamaan, menjaga persaudaraan," ujarnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Semarakkan Bulan Suci Ramadhan 2023, Bank Aceh Adakan Gebyar UMKM Kuliner di Takengon

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved