PPPK Guru 2023
Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud: Kami Tambahkan Syarat
Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud: Kami Tambahkan Syarat
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023.
Dimana Guru Swasta berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023.
Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki ketentuan khusus atau persyaratan tambahan.
”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi Guru Swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.
Dimana penerimaan PPPK Guru 2023 ini terdapat empat kategori yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mengalami pembatalan penempatan.
Lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.
Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
Kemudian kualifikasi pelamar Prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1
Lalu, pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Dan pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
PPPK Guru 2023
PPPK Guru 2023 dibuka
syarat guru swasta
penerimaan PPPK Guru 2022
seleksi PPPK 2023
Guru Swasta
PPPK
PPPK Guru
Prediksi Soal SJT Bagi Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Guru 2023 Dilengkapi Jawaban |
![]() |
---|
34 Referensi Prediksi Soal Kompetensi PPPK Guru 2023 Dilengkapi Jawaban dan Pembahasan |
![]() |
---|
Kumpulan Paket Prediksi Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Manajerial Dilengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Kumpulan Prediksi Soal Full Pembahasan PPPK Guru 2023 Tes Kompetensi Teknis Terbaru |
![]() |
---|
Prediksi Soal dan Kisi-Kisi Materi Tes PPPK Guru 2023 Menggunakan Metode CAT dan Disertai Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.