THR 2023

Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023

THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji.

Tribunnews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dimulai H-10 atau 4 April 2023. 

Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023

TRIBUNGAYO.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dimulai H-10 atau 4 April 2023.

Pencairan THR tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri.

Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.

Baca juga: Tak Boleh Dicicil, THR 2023 Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Idul Fitri

Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.

THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca juga: Sah! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H, Diberikan Secara Penuh Tidak Boleh Dicicil

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

Baca juga: Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 dan Swasta H-7 Lebaran Idul Fitri

Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.

Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.

Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved