THR 2023
Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 dan Swasta H-7 Lebaran Idul Fitri
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih.
Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 dan Swasta H-7 Lebaran Idul Fitri
TRIBUNGAYO.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling lambat dilakukan H-5 Lebaran.
Sementara untuk pegawai swasta THR dicairkan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.
Dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan THR untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul fitri.
Baca juga: Siap-siap Pengumuman Penetapan THR Bagi PNS, TNI POLRI dan Pegawai Swasta Diputuskan 28 Maret 2023
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idul Fitri.
Baca juga: Juni CPNS 2023 akan Dimulai? Intip Gaji PNS dan Tunjangannya Saat Ini
Ida mengaku sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta.
Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu hari ini.
"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di kantor Kemenaker," ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut kata Ida, akan ada sejumlah ketentuan.
Ia memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR.
Ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang Lebaran.
Baca juga: Kabar Gembira, THR 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Cair Lebih Cepat
“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ujarnya.
Hari Ini THR PNS Dicairkan |
![]() |
---|
Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek |
![]() |
---|
Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan |
![]() |
---|
Perdana di Tahun 2023, THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.