Berita Nasional

JPU Tolak Eksepsi Kekasih Mario Dandy, AG Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David.

Kolase TribunGayo.com/TribunJabar
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap David. 

JPU Tolak Eksepsi Kekasih Mario Dandy, AG Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

TRIBUNGAYO.COM - Sidang pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17) kini masih berlanjut.

David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini jadi tersangka KPK kasus gratifikasi.

Selain Mario Dandy Satrio, ada pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kekasihnya berinisial AG (15).

AG sudah menjalani sidang perdananya, dan kemudian melayangkan eksepsi.

Baca juga: Kondisi David Ozora Alami Cedera Otak Parah, Keluarga Tolak Damai, AG Langsung Jalani Sidang

Namun  Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG.

Pihak JPU telah melayangkan tanggapan atas eksepsi pihak AG hari ini, Jumat (31/3/2023) pada persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora (17) sebagai pihak korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: David Korban Aniaya Mario Dandy, Belum Ada Kemajuan, Cedera Otak Sangat Berat

Penolakan itu dilakukan sebagai upaya Jaksa Penuntut Umum mempertahankan dakwaannya.

Hingga kini, persidangan pun disebut Dendy masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi kalau yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalanlah sesuai prosedur hukumnya," katanya.

Pernyataan senada pun dilontarkan oleh pihak AG sebagai terdakwa.

Saat ditemui usai persidangan hari ini, Jumat (31/3/2023), penasihat hukum AG menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum membantah eksepsi dari pihaknya.

Baca juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Terancam 12 Tahun Penjara

"Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG.
 
Sebelumnya pada Kamis (30/3/2023), persidangan AG digelar dengaan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved