Berita Viral

Miris Keluarga Rafael Trisambodo, Anak Tersangka Penganiayaan Berat, Sang Ayah Tersangka Korupsi

Mario Dandy Satrio Tersangka kasus penganiayaan yang akhir-akhir ini banyak di perbincangkan di media sosial.

Editor: Malikul Saleh
HO
Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan berat terhadap korban David (kiri). Sang ayah merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNGAYO.COM - Mario Dandy Satrio Tersangka kasus penganiayaan yang akhir-akhir ini banyak di perbincangkan di media sosial.

Tak hanya itu ayah Mario Dandy Satrio juga terlibat kasus korupsi dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Nasib Miris Keluarga Rafael Alun Trisambodo anak dan ayah terjerat kasus pidana.

Setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap korban, David, kini sang ayah, merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyebab Rafael Alun resmi jadi tersangka karena diduga melakukan gratifikasi.

Kabar Rafael Alun jadi tersangka disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Baca juga: I Nyoman Gde Antara Rektor Udayana Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Sebelumnya sudah beredar kabar jika Rafael Alun jadi tersangka.

Baca juga: Jaksa Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi di Bener Meriah, Satu Kasus Sudah Tetapkan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Rafael Trisambodo ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved