Berita Aceh Tenggara

Pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara Jadi Temuan Inspektorat, GeRAK Minta Segera Limpahkan ke APH 

Menurut Kariman, pihak Inspektorat sudah ada yang sampai tiga kali melayangkan surat teguran kepada Penghulu Kute agar mengembalikan temuan dana desa.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. 

Pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara Jadi Temuan Inspektorat, GeRAK Minta Limpahkan Segera ke APH 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Anggaran dana desa dari puluhan desa di Aceh Tenggara sejak 2020 hingga 2022 menjadi temuan pihak Inspektorat.

Hal itu karena anggaran dana desa dari puluhan desa di kabupaten itu bermasalah dalam hal pengelolaan dana desa atau adanya penyimpangan.

Inspektur Aceh Tenggara, Kariman, mengatakan, dana desa bermasalah sejak 2020 hingga 2022 pada sejumlah desa.

Baca juga: Kadis DLHK Mengundurkan Diri, Pj Bupati Aceh Tenggara Tunjuk Asisten I Setdakab 

Namun, secara detail dia tidak menjelaskan jumlah desanya.

Ia menambahkan dana desa yang bermasalah itu sudah turun tim tindak lanjut Inspektorat dan ditemukan adanya penyimpangan untuk segera dikembalikan ke kas negara.

Namun, sebagian kecil Penghulu Kute telah mengembalikan temuan penyimpangan dana desa tersebut. 

Menurut Kariman, pihak Inspektorat sudah ada yang sampai tiga kali melayangkan surat teguran kepada Penghulu Kute agar mengembalikan temuan dana desa yang diselewengkan.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Ringkus 2  Tersangka Curanmor 

Namun, mereka belum juga mau mengembalikannya ke kas Pemkab Aceh Tenggara.

Dan, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir untuk menunggu petunjuk terkait persoalan itu.

"Saya tidak ingat ada berapa miliar seluruhnya, begitu juga jumlah desanya. Karena masih direkap yang sudah mengembalikan dan yang belum," kata Kariman.

Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi, mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak Inspektorat agar mempelajari.

Baca juga: Satpol PP Aceh Tenggara Gerebek Tiga Warung Nasi yang Jualan Pagi Hari, Makanan Ikut Disita

"Apabila dana desa yang diselewengkan menjadi temuan tim Inspektorat tidak dikembalikan oleh penghulu Kute, maka saya sarankan agar limpahkan saja ke APH,"katanya.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak pihak Inspektorat untuk segera melimpahkan temuan penyimpangan dana desa yang berpotensi terjadinya korupsi kepada aparat penegak hukum.

Ini penting agar ada efek jera bagi Penghulu Kute yang melakukan penyelewengan dana desa.

Baca juga: Harga Ayam Kampung Naik Selama Ramadhan di Aceh Tenggara

Menurut dia, pengembalian temuan penyimpangan dana desa ini sudah sangatlah lamban sekali, karena sejak 2020 sudah ada hingga tahun 2022 pengembalian dana desa belum juga tuntas.

Jadi, persoalan ini harus secepatnya ditindaklanjuti untuk segera dilimpahkan ke APH.

Ia juga meminta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara untuk segera berkoordinasi dengan pihak BPKP Provinsi Aceh untuk menempatkan personil, guna melakukan pemeriksaan atau audit investigatif dana desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: Sosok Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Adam, Amankan 20 Tersangka Dalam 1 Bulan Bertugas

Karena, fakta di lapangan anggaran dana desa yang begitu besar belum mampu mensejahterakan rakyat dan menuntaskan pembangunan di pedesaan.

Jadi, pihaknya menilai ada dana desa yang digunakan dalam APBDes yang bukan menjadi prioritas. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved