THR 2023
Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan
THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Maka...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Terlambat Bayar THR 2023 bagi Pekerja, Ini Sanksi yang Diterima Perusahaan
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Dimana pembayaran THR untuk para pekerja/buruh paling lambat dibayarkan H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah.
Tidak hanya itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah diberikan sepenuhnya dan tidak boleh dicicil.
Dalam surat pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Maka bagi perusahaan yang terlambat membayar THR pegawai/buruh terdapat sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Terdapat sanksi bagi perusahaan yang terlambat dan tidak membayar THR pekerja/buruh diantaranya:
Baca juga: THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran dan Ada Kenaikan, Menpan RB Sebut Guru Dapat Tunjangan Profesi
Terlambat Membayar THR
Jika perusahaan terlambat membayar THR pekerja/buruh dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tidak Membayar THR
Jika perusahaan tidak membayar THR pekerja/buruh terdapat sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha
Hari Ini THR PNS Dicairkan |
![]() |
---|
Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek |
![]() |
---|
Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Perdana di Tahun 2023, THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.