Berita Nasional

11 April 2023, Anas Urbaningrum akan Bebas dari Lapas Sukamiskin, Langsung Jumpai Sang Ibu di Blitar

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata dia.

KOMPAS.COM
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas pada Selasa (11/4/2023). 

Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.

Baca juga: Jaksa Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi di Bener Meriah, Satu Kasus Sudah Tetapkan Tersangka

"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun

Diketahui, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu akan bebas pada Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijemput Adik di Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Akan Pulang ke Rumah Orang Tuanya di Blitar

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved