Puasa Ramadhan 2023
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah 2023 dengan Uang Tunai? Berikut Penjelasannya
Selain itu, zakat fitrah juga bermanfaat untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Editor:
Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah 2023 dengan uang tunai? berikut penjelasannya dalam artikel ini.
Bagi yang ingin mengikuti madzhab Syafi’i, Maliki, atau Hanbali, maka sebaiknya membayar zakat fitrah dengan makanan pokok sesuai dengan ketentuan syariat.
Bagi yang ingin mengikuti madzhab Hanafi, maka boleh membayar zakat fitrah dengan uang tunai sesuai dengan harga makanan pokok di daerahnya.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Jika menggunakan uang tunai, maka harus disesuaikan dengan harga pasar makanan pokok tersebut.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 adalah Rp 45.000 per jiwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Puasa Ramadhan 2023
Tiga Keistimewaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Lebih Baik dari 1.000 Bulan |
![]() |
---|
Hukum Umat Muslim Jika Tak Membayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Apakah Berdosa? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Ustadz Adi Hidayat: Perbanyak Istighfar Memohon Ampun kepada Allah pada Malam-malam Akhir Ramadhan |
![]() |
---|
Sejarah Turunnya Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Tata Cara Shalat dan Niatnya |
![]() |
---|
Bacaan Doa dan Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.