Puasa Ramadhan 2023

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah 2023 dengan Uang Tunai? Berikut Penjelasannya

Selain itu, zakat fitrah juga bermanfaat untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Tribunnews.com
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah 2023 dengan uang tunai? berikut penjelasannya dalam artikel ini. 

Bagi yang ingin mengikuti madzhab Syafi’i, Maliki, atau Hanbali, maka sebaiknya membayar zakat fitrah dengan makanan pokok sesuai dengan ketentuan syariat.

Bagi yang ingin mengikuti madzhab Hanafi, maka boleh membayar zakat fitrah dengan uang tunai sesuai dengan harga makanan pokok di daerahnya.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.

Jika menggunakan uang tunai, maka harus disesuaikan dengan harga pasar makanan pokok tersebut.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 adalah Rp 45.000 per jiwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved