Puasa Ramadhan 2023

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah 2023 dengan Uang Tunai? Berikut Penjelasannya

Selain itu, zakat fitrah juga bermanfaat untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Tribunnews.com
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah 2023 dengan uang tunai? berikut penjelasannya dalam artikel ini. 

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah 2023 dengan Uang Tunai, Berikut Penjelasannya

TRIBUNGAYO.COM - Di akhir bulan puasa Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Adapun zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dari dosa-dosa yang mungkin dilakukan selama berpuasa.

Selain itu, zakat fitrah juga bermanfaat untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Baca juga: Orang yang Meninggal & Lahir Saat Takbiran Hari Terakhir Puasa, Apakah Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya berupa makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.

Tapi di Indonesia, khususnya Aceh zakat fitrah yang dikeluarkan umumnya beras.

Namun, ada juga sebagian orang yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai.

Lantas, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan uang tunai?

Menurut sebagian ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah tidak sah.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Gayo Lues Tahun 2023

Hal ini karena Rasulullah SAW telah menetapkan zakat fitrah berupa makanan pokok.

Selain itu, membayar zakat fitrah dengan uang tunai juga dapat mengurangi manfaatnya bagi fakir miskin yang membutuhkan makanan pada hari raya Idul Fitri.

Namun, menurut sebagian ulama dari madzhab Hanafi, membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah boleh.

Baca juga: Kementerian Agama Rilis Daftar Lembaga Amil Zakat yang Berizin di Indonesia

Hal ini karena mereka berpendapat bahwa uang tunai memiliki nilai yang sama atau bahkan lebih tinggi dari makanan pokok.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa fakir miskin saat ini mungkin lebih membutuhkan uang daripada makanan.

Oleh karena itu, hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di antara ulama.

Baca juga: Zakat Fitrah di Aceh Tenggara 2,8 Kilogram Beras, Fidyah 1,5 Kg Per Harinya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved