Haji 2023
Berikut Besaran Masing-masing Embarkasi, Keppres Biaya Haji 2023
keppres ini mengatur tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah
TRIBUNGAYO.COM - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Kamis (6/4/2023).
Dikutip dari salinan keppres, keppres ini mengatur tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi.
Untuk diketahui, BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.
Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler.
Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Viral, Kepergok Pimpinan DPRD Jambi Ganti Pelat Nomor di SPBU
Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Keppres ini pun mengatur bahwa besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Baca juga: Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Website dan SMS
Sementara, BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.
Lantas berapa besaran BPIH dan Bipih dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun ini?
Berikut angkanya, Besaran BPIH per jemaah:
Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26
Embarkasi Medan: Rp 85.439.589,26
Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26
masing-masing embarkasi
Keppres Biaya Haji 2023
besaran Bipih
TribunGayo.com
Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023
Joko Widodo
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha, Ini Lokasi Rukyatul Hilal di Indonesia |
![]() |
---|
Demensia Jadi Fenomena Jamaah Haji Tahun Ini, Minta Pulang Saat Berada di Pesawat |
![]() |
---|
Jamaah Haji 2023 Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi, Berikut Jumlahnya |
![]() |
---|
Usaha Tak Mengkhianati Hasil, Nenek Tukang Pijat di Cirebon Naik Haji Hasil Nabung Belasan Tahun |
![]() |
---|
Ada Empat Layanan Baru di Arafah dan Mina untuk Jemaah Haji Indonesia, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.