Berita Aceh

Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek, BEM FH Unimal: Tak Ada Rambu-rambu Tanda Perbaikan Dekat Lokasi

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menduga kecelakaan Silfia Citra (21) mahasiswi Unimal, tertusuk besi,

Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Zaky Hakim 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menduga kecelakaan Silfia Citra (21) mahasiswi Unimal, tertusuk besi, kuat dugaan karena kelalaian rekanan.

Karena itu BEM FH Unimal itu meminta kepada kepolisian Lhokseumawe untuk memeriksa pihak perusahaan tersebut untuk pengusutan kasus tersebut.

“Dugaan kelalaian pada pengerjaan proyek di jalan lintas nasional, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimpa mahasiswi bernama Silfia Citra,” tulis Wakil Ketua BEM FH Unimal, Zaky Hakim, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (8/4/2023).

Akibat kejadian tersebut korban luka parah di bagian perut dan kaki, yang tertusuk besi proyek yang sedang membangun parit dan pengaspalan jalan lintas Medan Banda Aceh, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu.

Karena itu pihak rekanan harus segera melakukan pertanggungjawaban atas insiden buruk tersebut.

Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kata Zaky, penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib mengutamakan keamanan.

 Keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat pengerjaan konstruksi secara peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tragis! Mahasiswi Asal Medan Terjatuh dari Motor di Aceh, Tertusuk Besi Proyek di Paha dan Perut

“Besi untuk pengerjaan proyek saluran tersebut itu hanya diletakkan di badan jalan Tak ada rambu-rambu tanda perbaikan di dekat besi pengerjaan proyek tersebut,” ungkap Zaky.

Seharusnya kontraktor meletakan rambu peringatan di sepanjang besi pada proses pengerjaan proyek tersebut.

Zaky Hakim, menerangkan, pihak terkait harus bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang telah terjadi pada korban.

Karena menumpuk material di jalan raya dapat merugikan dan sangat dilarang, untuk itu PUPR Lhokseumawe seharusnya berhak mengevaluasi terkait pembangunan proyek saluran parit yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku,

demi menjamin keselamatan masyarakat berlalu lintas.

Baca juga: Video Mahasiswi Asal Medan Terjatuh dari Motor Tertusuk Besi di Lhokseumawe, Aceh

Menurut Zaky, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1) sudah jelas menyebutkan.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

"Kami minta kepada Kapolres Lhokseumawe agar memeriksa kontraktor pekerjaan proyek saluran di Blang Pulo untuk mencari apakah ada terindikasi kelalaian sehingga berimbas kepada masyarakat pengguna jalan,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved