Berita Aceh

Oknum Guru Agama yang Cabuli Muridnya di Aceh Utara Terancam 200 Kali Cambuk

Oknum PNS Guru Agama di Aceh Utara yang berinisial M (43) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap muridnya terancam 200 cambuk.

Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara kembali memeriksa seorang oknum guru agama yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhada muridnya. 

TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON – Oknum PNS Guru Agama di Aceh Utara yang berinisial M (43) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap muridnya terancam 200 cambuk.

Tersangka dibidik penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Pasal 50 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali,

paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Sedangkan bunyi Pasal 47 yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak,

diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial M pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan SD, yang merupakan murid di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Terus Bertambah

Tersangka yang ditangkap pada 29 Maret 2023, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Baru-baru ini Penyidik kembali menemukan informasi terkait jumlah murid yang menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut.

Sebelumnya empat orangtua korban sudah mengadukan kasus tersebut ke polisi.

Tapi kini, jumlah anak korban pencabulan yang dilakukan M di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 orang.

Bertambahnya jumlah korban diketahui ketika unit penyidik Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menemui orangtua korban, bersama instansi lainnya.

Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus Seorang Guru Agama, Diduga Cabuli Tujuh Muridnya

Yaitu, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

"Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH.

Informasi tambahan tersebut kata Kasat Reskrim akan menjadi kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku," ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra.

.Karena itu Kasat Reskrim meminta Masyarakat yang merasa Anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara.

Baca juga: Ada-Ada Saja Oknum Guru SD di Nagan Raya, Kini DPO Polisi karena Diduga Cabuli Muridnya

“Sehingga kami mendapat keterangan tanbahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara." pungkas Kasat Reskrim.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved