Kasus Penjualan Kulit Harimau
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis Penjara 18 Bulan, Kasus Kulit Harimau Sumatera
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus perdagangan kulit harimau Sumatera.
Selain hukuman penjara, Ahmadi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan (subsidair).
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Is, dan S, dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.
Ketiganya ditangkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera di Bener Meriah pada Rabu 24 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Ahmadi sempat mengajukan praperadilan ke PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah karena tidak terima dijadikan tersangka.
Namun upaya praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.
Sementara untul Is atau Iskandar sudah divonis pada akhir 2022 lalu.
Iskandar dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan atau 18 bulan
Selain hukan penjara, dalam sidang penutup itu, Iskandar juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.(*)
Baca juga: Sosok Subari Pedagang Kaki Lima di Aceh Tengah Sukses Kuliahkan Anaknya Hingga Ke Pulau Jawa
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.