Kasus Penjualan Kulit Harimau
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis Penjara 18 Bulan, Kasus Kulit Harimau Sumatera
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus perdagangan kulit harimau Sumatera.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus perdagangan kulit harimau Sumatera.
Vonis terhadap mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah pada sidang pembacaan penutup, Kamis, (13/4 2023).
Selain pidana penjara, mantan Bupati Bener Meriah didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis hakim terhadap Ahmadi mantan Bupati Bener Meriah tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam tunturan JPU sebelumnya terdakwa Ahmadi mantan Bupati Bener Meriah dituntut 30 bulan penjara.
Dalam amar putusan, Ahmadi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ahmadi yaitu 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya.
Baca juga: Ahmadi Eks Bupati Bener Meriah Dituntut 30 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta, Terbukti Lakukan Hal Ini
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa Ahmadi dan Suryadi menerima vonis yang telah diputuskan hakim.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan ini.
"Terdakwa menerima putusan hakim sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dulu," kata Nur Hidayat.
Saat ini terdakwa Ahmadi dan Suryadi kata Hidayat telah ditahan di Rumah Tahan (Rutan ) Kelas II B Bener Meriah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah menuntut mantan bupati setempat, Ahmadi SE selama dua tahun enam bulan penjara atau 30 bulan penjara.
Menurut JPU, Ahmadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah pada Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Iskandar Divonis 1,6 Tahun, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Libatkan Mantan Bupati Ahmadi
Selain hukuman penjara, Ahmadi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan (subsidair).
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Is, dan S, dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.
Ketiganya ditangkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera di Bener Meriah pada Rabu 24 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Ahmadi sempat mengajukan praperadilan ke PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah karena tidak terima dijadikan tersangka.
Namun upaya praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.
Sementara untul Is atau Iskandar sudah divonis pada akhir 2022 lalu.
Iskandar dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan atau 18 bulan
Selain hukan penjara, dalam sidang penutup itu, Iskandar juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.(*)
Baca juga: Sosok Subari Pedagang Kaki Lima di Aceh Tengah Sukses Kuliahkan Anaknya Hingga Ke Pulau Jawa
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.