CPNS 2023

Siap-siap, Menpan-RB Pastikan CPNS 2023 dan PPPK Bakal Dibuka, Ini Formasi Paling Banyak Dibutuhkan

Dimana, pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK dengan formasi paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga pengajar.

Editor: Budi Fatria
Dok Kompas.com
Pemerintah melalu Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan bakal membuka rekrutmen CPNS 2023 pada tahun ini. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalu Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan bakal membuka rekrutmen CPNS 2023 pada tahun ini.

Dimana, pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK dengan formasi paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga pengajar.

Hal itu diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2023).

Menurunya, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK untuk tahun ini formasi ada peningkatan cukup besar.

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi.

Dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi," ungkapnya dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen secara daring, Jumat (14/4/2023) kemarin.

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2023? Tenang IPK Segini Juga Punya Kesempatan untuk Mendaftar

Dimana, setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen secara daring, Jumat (14/4/2023).

Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.

"Begitu banyak suara kampus yang kami dengar kurangnya tenaga PPPK.

Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan.

Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya.

Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas.

Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Baca juga: Ada Perubahan Batas Usia Pensiun yang Sebelumnya 65 Tahun, Peserta CPNS 2023 Harus Tahu Ini

Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.

Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved