Keber BPPA
Gugatan YLBHI terhadap Status Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Kandas di Jakarta
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili YLBHI terhadap Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA -- Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili YLBHI terhadap Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengadilan menyatakan tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat SIpil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.
Seperti diberitakan, YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat 1 dan Menteri Dalam Negeri Sebagai Tergugat 2.
Gugatan itu dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 8 November 2023 tahun lalu.
Gugatan itu terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT.
Baca juga: Istri Achraf Hakimi Gugat Cerai dan Tuntut Setengah Harta, Hiba Abouk Syok Tahu Faktanya
Pj Gubernur Achmad Marzuki menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza LawFirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.
Pada Senin (17/4/2023) siang majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan,;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.441000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Baca juga: Mahkamah Syariyah di Gayo Lues Tangani Kasus Gugat Cerai 67 Perkara, Zina 2 Kasus
J Kamal Farza, SH., MH, salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki ketika dihubungi mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap.
Tetapi dari pemberitahuan yang dia terima dari e-court, Kamal mengkonfirmasi, bahwa benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.
“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ujarnya.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Pj Gubernur Aceh
gugatan
Jakarta
Achmad Marzuki
berita tribun gayo hari ini
Tata Usaha Negara
pengadilan
YLBHI
Keber BPPA
Dekranasda Aceh Komit Kembangkan Produk Kerajinan & Melestarikan Nilai-nilai Budaya Khas Aceh |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Aceh Ikhtiar Jalankan 10 Program Prioritas & Upaya Preventif pada Stunting |
![]() |
---|
Pemerintah dan Masyarakat Aceh Serahkan Bantuan Korban Gempa Turki Sebesar Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Pj Gubernur Aceh Buka Pergelaran Seni dan Bazar Kuliner di Taman Mini Jakarta |
![]() |
---|
SADA Jakarta Apresiasi Kinerja Achmad Marzuki Tangani Inflasi dan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.