Keber BPPA

Gugatan YLBHI terhadap Status Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Kandas di Jakarta

Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili YLBHI terhadap Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta.

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA -- Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili YLBHI terhadap Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengadilan menyatakan tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat SIpil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.

Seperti diberitakan, YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat 1 dan Menteri Dalam Negeri Sebagai Tergugat 2.

Gugatan itu dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 8 November 2023 tahun lalu. 

Gugatan itu terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT. 

Baca juga: Istri Achraf Hakimi Gugat Cerai dan Tuntut Setengah Harta, Hiba Abouk Syok Tahu Faktanya

Pj Gubernur Achmad Marzuki menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza LawFirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.

Pada Senin (17/4/2023) siang  majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan: 

Dalam Eksepsi:

Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan,;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.441000,-(empat ratus empat puluh satu ribu  rupiah); 

Baca juga: Mahkamah Syariyah di Gayo Lues Tangani Kasus Gugat Cerai 67 Perkara, Zina 2 Kasus

J Kamal Farza, SH., MH, salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki ketika dihubungi mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap.

Tetapi dari pemberitahuan yang dia terima dari e-court, Kamal mengkonfirmasi, bahwa benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.

“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ujarnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved