Bima Yudho

Mahfud MD Tegaskan Jangan Intimidasi Keluarga Bima Yudho

Mahfud MD (Menkopolhukam) menengaskan, tak boleh ada pihak manapun yang mengintimidasi keluarga TikTokers Bima Yudho Saputro.

Editor: Malikul Saleh
WARTAKOTA/YULIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melepas keberangkatan pemudik yang akan menuju Jombang, Jawa Timur dari Stadiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). Selain melepas keberangkatan pemudik, juga mengecek langsung kondisi gerbong kereta yang sudah memenuhi standar kenyaman dan keamanan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNGAYO.COM - Bima Yudho Saputro yang akhir-akhir ini menghebohkan warganet khususnya Lampung.

Lantaran Bima Yudho Saputro mensorot pembangunan infrastruktur yang ada di Lampung.

Kini Bima Yudho Saputro harus berurusan dengan hukum.

Mahfud MD (Menkopolhukam) menengaskan, tak boleh ada pihak manapun yang mengintimidasi keluarga TikTokers Bima Yudho Saputro.

Pasalnya, kritikan Bima terkait dengan kemajuan Provinsi Lampung merupakan urusan Bima sendiri.

Segala macam bentuk intimidasi baik berupa pengancaman dan lain sebagainya, itu merupakan pelanggaran.

"Untuk orang tuanya Bima itu, saya menghimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi karena ini tidak ada hubungannya dengan Bima."

Baca juga: Bima Yudho Tetap Diproses Hukum atas Kritiknya Terhadap Lampung

"Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri, jangan orang tuanya ditekan ditakut-takuti diancam ,diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya, itu tidak boleh itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi."

"Ini kasus Bima ini supaya dipisah, ini urusan Bima sendiri, yang nanti proses hukumnya ada tiga alternatif tadi dihukum, dimaafkan atau memang tidak terbukti (sehingga) bebas," ujar Mahfud Md, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/4/2023).

Bahkan, untuk mencari informasi kebenaran terkait intimidasi keluarga Bima, tim dari Mahfud MD telah mendatangi kediaman orang tua Bima.

Mereka yang datang ke kediaman orang tua Bima, berjumlah lima orang.

Lebih lanjut, Mahfud akan mendalami memberikan jaminan keselamatan keluarga Bima terkait pengungkapan kasus ini.

Mahfud juga akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Soal dilaporkannya Bima karena disebut telah menghina atau memperburuk citra Provinsi Lampung juga disebut ada dugaan ujaran kebencian di dalam konten Bima, menurut Mahfud, proses hukumnya harus tetap diproses.

Baca juga: Marah Dikritik Bima Yudho, Mahfud MD Serang Balik Gubernur Lampung

Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).

Adapun tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu, pertama yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.

"Satu, dia diproses secara hukum utk diadili secara pidana," kata Mahfud.

Upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.

Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.

Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, kata Mahfud, maka tetap lanjut melalui jalur pidana.

Baca juga: Sebelum Laga Final Piala AFF U16 melawan Vietnam, Andrika Fathir Dapat Pesan Khusus dari Bima Sakti

Meskipun nantinya pasti akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.

Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.

Hal ini jika materi yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan penghinaan.

Soal Keluarga Bima Diintimidasi

Belakangan dikabarkan keluarga Bima merasa diintimidasi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Namun Arinal membantahnya.

Arinal menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah sebuah asumsi belaka dan mengaku tak melakukan intimidasi.

"Itu hanya asumsi, sudahlah saya ga mau komentar itu."

Baca juga: Timnas U16 Indonesia Pastikan Melaju ke Laga Final, Bima Sakti Memohon Maaf

"Demi Tuhan saya tidak melakukan itu (intimidasi kepada orang tua Bima Yudho),"kata Arinal Djunaidi, Senin (17/4/2023) dikutip dari TribunLampung.com.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intimidasi Orang Tua Bima Tiktokers, Itu Termasuk Pelanggaran

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved