Bima Yudho
Bima Yudho Tetap Diproses Hukum atas Kritiknya Terhadap Lampung
Bima Yudho, TikTokers yang sorot pembangunan infrastruktur Lampung tetap diproses hukum.
TRIBUNGAYO.COM - Bima Yudho, TikTokers yang sorot pembangunan infrastruktur Lampung tetap diproses hukum.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Proses hukum tetap harus dilakukan mengingat laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di Stasiun KAI Pasar Senen, Selasa (18/4/2023).
Kata Mahfud, ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu.
Pertama kata dia, yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.
"Satu, dia diproses secara hukum untuk diadili secara pidana," kata Mahfud.
Baca juga: Marah Dikritik Bima Yudho, Mahfud MD Serang Balik Gubernur Lampung
Selanjutnya, upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.
Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.
"Tapi bisa juga dengan restoratif justice kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaflah terselesaikan dengan baik-baik," ucap dia.
Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, maka kata Mahfud sejatinya hukum yang ditempuh yakni melalui jalur pidana.
Namun hal itu pastinya kata dia akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.
Baca juga: Sosok Bima Yudho Saputro Viral Karena Kritik Infrastruktur Pemerintah Lampung
"Tapi kalau misalnya materi pelaporamnya lebih dari sekadar penghinaan dan fitnah itu proses hukum berjalan, itu biasa. ada yang membela, ada yang pro kontra itu biasa tapi di luar itu, proses hukum tetap berjalan," ucap dia.
Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.
Dalam artian lain kata Mahfud, apa yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan sebagai bentuk penghinaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.