Berita Nasional

Polisi Tetapkan Wakil Ketua Dewan Jadi Tersangka, Kasus Pukul Ketua Saat Sidang Paripurna

Kasus dugaan pemukulan oleh wakil ketua dewan terhadap ketua saat sidang paripurna berujung ke polisi.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Sing, saat memukul Ketua DPRD Alor Enny Angrek dalam sidang paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Rabu (4/1/2023)(Tangkapan layar video) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan pemukulan oleh wakil ketua dewan terhadap ketua berujung ke polisi.

Kasus yang terjadi saat sidang paripurna dewan di DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) polisi telah meningkatkan status.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (22/4/2023) menjelaskan, aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Alor menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Sulaiman dilaporkan ke polisi karena menganiaya Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek.

"Sudah kita tetapkan SS sebagai tersangka kemarin," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023) pagi.

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Jems, setelah pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka di ruangan kerjanya.

Gelar penetapan tersangka tersebut dihadiri Kepala Seksi Pengawasan Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, Kepala Sub Bagian Hukum Aipda Budi Yasen Puling, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Iptu I Gusti Arya Putra, serta personel Polres Alor lainnya.

Baca juga: Warga Gegarang dan Telege Sari, Aceh Tengah Kompak Ikut Shalat Idul Fitri

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban Enny Anggrek.

Menurut Jems, setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil SS dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersangka untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan.

"Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor," kata Jems.

Diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, diduga dianiaya oleh Wakil Ketua DPRD Alor saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023).

Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor. Enny mengaku, tangan kirinya dipukul dengan keras.

Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.

Baca juga: Ledakan Kembang Api di Tangan, Remaja di Bener Meriah Dilarikan ke Rumah Sakit

Tanggapan wakil ketua

Mengutip Kompas.com, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melaporkan Wakil Ketua DPRD Alor NTT ke polisi atas kasus pemukulan saat sidang paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulaiman Sing mengaku belum mengetahui perihal dirinya dilaporkan ke Mapolres Alor.

"Kalau misalnya beliau (Enny) melaporkan ke polisi, ya itu hak beliau dan saya menghormati itu," kata Sulaiman, kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) petang.

Sulaiman pun membantah telah menganiaya Enny.

"Saya tidak pukul tangannya (Ketua DPRD Alor), tapi pukul dokumen yang akan direbutnya," kata dia.

Menurut Sulaiman, yang dilakukannya adalah gerakan refleks untuk menghalangi Enny yang hendak mengambil paksa palu dan dokumen persidangan dalam map.

Sulaiman menuturkan, kejadian itu bermula saat kegiatan penutupan masa sidang tahun 2022 dan pembukaan masa sidang 2023, Rabu (4/1/2023).

Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor.

Ketika persidangan dimulai, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek telah berada di kursi pimpinan bersebelahan dengan Sulaiman.(*)

Baca juga: Berikut 30 Ucapan Selamat Idul Fitri 2023 Keren Untuk Kerabat

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved