PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Umumkan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair 1 November 2025, Ini Ketentuan Kontraknya

Beberapa instansi pemerintah diketahui masih dalam proses penjadwalan pelantikan, sementara sebagian lainnya sudah melaksanakan prosesi resmi....

|
Editor: Malikul Saleh
Web Kemenag Aceh
ILUSTRASI PPPK - Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024, di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara nasional bersama Menag RI, Senin (26/5/2025). Beberapa instansi pemerintah diketahui masih dalam proses penjadwalan pelantikan, sementara sebagian lainnya sudah melaksanakan prosesi resmi tersebut.  
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengonfirmasi bahwa pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu dimulai pada 1 November 2025. 
  • Kepastian ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai yang telah lama menantikan kejelasan administrasi dan hak keuangan mereka sejak pengumuman kelulusan beberapa bulan lalu.

 

TribunGayo.com, NASIONAL - Hingga awal November 2025, ribuan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menunggu kepastian jadwal pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing.

Beberapa instansi pemerintah diketahui masih dalam proses penjadwalan pelantikan, sementara sebagian lainnya sudah melaksanakan prosesi resmi tersebut. 

Namun, kabar baik datang bagi peserta yang telah dilantik, setelah pemerintah pusat memastikan waktu pencairan gaji perdana.

Pencairan Gaji Pertama PPPK paruh waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengonfirmasi bahwa pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu dimulai pada 1 November 2025. 

Kepastian ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai yang telah lama menantikan kejelasan administrasi dan hak keuangan mereka sejak pengumuman kelulusan beberapa bulan lalu.

Meskipun begitu, pemerintah tetap mengimbau agar seluruh peserta memperhatikan regulasi terbaru terkait masa kontrak kerja PPPK paruh waktu tahun 2025. 

Berdasarkan Diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagian besar instansi pemerintah daerah memberikan durasi kontrak kerja selama 1 tahun bagi pegawai paruh waktu.

Evaluasi Kinerja Jadi Acuan Perpanjangan Kontrak

Setelah masa kontrak berakhir, evaluasi kinerja akan menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja untuk tahun berikutnya. 

Diktum ke-13 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.” 

KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Ketentuan di atas tercamtum pada diktum ke-17 dan 18 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

Artikel ini telah tayang di TribunPriangan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved