PPPK 2023

Alhamdulillah Tidak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer, Ini Kata DPR dan Kemepan-RB

Dimana, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
www.menpan.go.id
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN. 

Alhamdulillah Tidak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer, Ini Kata DPR dan Kemepan-RB

TRIBUNGAYO.COM - Ramai diperbincangkan mengenai nasib tenaga honorer kedepannya.

Dimana pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Sehingga yang diakui hanya dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Baca juga: Kabar Baik, November Mendatang Tenaga Honorer Diangkat Otomatis Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes

Dimana, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.

Sebanyak 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Maka dari itu, Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Baca juga: Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Rinciannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak Menpan-RB mendesain empat prinsip untuk penanganan tenaga non-ASN yaitu:

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/4/2023).

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Baca juga: Ini Daftar Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023, Profesi Anda Termasuk?

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Baca juga: Simak Ketentuan Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.

“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

DPR Tegaskan Tak akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023

Melansir dari Kompas.TV Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjawab keresahan dan kegelisahan tenaga honorer tentang nasib mereka yang mengabdi di lembaga pemerintahan.

Yanuar menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir tahun 2023.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/4/2023).

Diketahui, kedudukan tenaga honorer terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Menurut Yanuar, ketentuan tersebut menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN. Hal ini pula yang telah menjadi pendorong munculnya gelombang protes di kalangan pegawai non-ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Selain itu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas penerimaan PPPK yang terlalu tinggi, sehingga banyak yang tidak lolos passing grade.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat tenaga honorer yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini," ujar Yanuar.

"Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya."

Ia juga mengingatkan, selama ini tenaga non-ASN sangat membantu pemerintah dalam hal pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karena itu, mereka menuntut kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah mendesak Menpan RB Azwar Anas untuk menyelesaikan soal tenaga honorer ini. Menurutnya, Azwar Anas telah menyanggupi tanpa merugikan siapa pun.

Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN.

"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," ucapnya

Selain itu, Yanuar juga menekankan bahwa solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini.

Kemudian, kepastian karier mereka harus lebih terjamin.

Ia menjelaskan, pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu.

Dengan begitu, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan keluar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN ini.

"Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yanuar menyoroti, sikap pemerintah yang pernah menyampaikan angin surga yakni, tenaga honorer dijanjikan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga kini.

"Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali.

Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih baik lagi karena mendekati masa-masa Pemilu 2024," tuturnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved