PPPK 2023

Simak Ketentuan Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023

Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo/Pemkab Empat Lawang/Tribunnews.com
Simak ketentuan tenaga honorer yang otomatis jadi ASN PPPK 2023. 

Simak Ketentuan Tenaga Honorer yang otomatis jadi ASN PPPK 2023

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 2 juta lebih tenaga honorer ditetapkan otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2023.

Hal tersebut untuk menindak lanjuti rencana pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Selain itu, pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.

Dimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas menyampaikan, opsi-opsi penyelesaian tersebut.

Baca juga: Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud: Kami Tambahkan Syarat

Opsi tersebut pun tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.

Sementara DPR memutuskan jalan penyelesain permasalahan tenaga non-ASN di Indonesia dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK 2023.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dimana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023.

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Usulkan Kebutuhan PPPK Guru 2023 hingga Batas Waktu Ini

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Dikutip dari situs resmi dpr.go.id pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

Baca juga: Hore! Kuota Formasi PPPK Guru 2023 Ada Ratusan Ribu, Terbuka untuk Guru Swasta

Namun yang pasti akan menjadi ASN PPPK 2023 dari beberapa daftar tenaga non-ASN tersebut adalah Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB yang di data melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dalam surat yang dikeluarkan Menpan-RB pada 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Formasi PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Ini Daftar Kualifikasi yang Boleh Melamar

Dimana, Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved