PPPK 2023
Tak di PHK Massal, Simak 4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer yang di Desain Kemenpan-RB
Kabar baik bagi para tenaga honorer yang nasibnya kini tengah dibahas oleh pemerintah.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tak di PHK Massal, Simak 4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer yang di Desain Kemenpan-RB
TRIBUNGAYO.COM - Kabar baik bagi para tenaga honorer yang nasibnya kini tengah dibahas oleh pemerintah.
Dimana pemerintah kini tengah mencari jalan keluar untuk penanganan tenaga honorer atau tenaga non- Aparatur Sipil Negara (non- ASN).
Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.
Baca juga: Pendaftaran Dibuka Juni, Lolos PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Begini Penjelasan BKN
Hal ini dilakukan untuk memperjelas status para tenaga honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.
Sehingga yang diakui hanya dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Baca juga: Talenta Digital Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, Ini 5 Skill yang Dibutuhkan
Dimana, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.
Sebanyak 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
Maka dari itu Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Baca juga: Ini Daftar Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023, Profesi Anda Termasuk?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak Menpan-RB mendesain empat prinsip untuk penanganan tenaga non-ASN yaitu:
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Ini Daftar Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023, Profesi Anda Termasuk?
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Baca juga: Gelapkan Uang Tenaga Honorer Rp 140 Juta, Oknum PNS Aceh Tenggara Diringkus Polisi
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
Baca juga: BKN Mulai Data Tenaga Honorer, Berikut Syarat Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022
DPR Tegaskan Tak akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
Melansir dari Kompas.TV Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjawab keresahan dan kegelisahan tenaga honorer tentang nasib mereka yang mengabdi di lembaga pemerintahan.
Yanuar menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir tahun 2023.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/4/2023).
Baca juga: 150 Tenaga Honorer Kebersihan DLHK Aceh Tenggara Belum Terima Gaji Bulan Agustus
Diketahui, kedudukan tenaga honorer terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Menurut Yanuar, ketentuan tersebut menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN. Hal ini pula yang telah menjadi pendorong munculnya gelombang protes di kalangan pegawai non-ASN.
Baca juga: Tenaga Honorer di Gayo Lues Diberhentikan, Pemkab Kirim Surat Edaran ke SKPK
Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Selain itu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas penerimaan PPPK yang terlalu tinggi, sehingga banyak yang tidak lolos passing grade.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat tenaga honorer yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini," ujar Yanuar.
"Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya."
Ia juga mengingatkan, selama ini tenaga non-ASN sangat membantu pemerintah dalam hal pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karena itu, mereka menuntut kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah mendesak Menpan RB Azwar Anas untuk menyelesaikan soal tenaga honorer ini. Menurutnya, Azwar Anas telah menyanggupi tanpa merugikan siapa pun.
Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN.
"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," ucapnya
Selain itu, Yanuar juga menekankan bahwa solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karier mereka harus lebih terjamin.
Ia menjelaskan, pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Dengan begitu, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.
Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan keluar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN ini.
"Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Yanuar menyoroti, sikap pemerintah yang pernah menyampaikan angin surga yakni, tenaga honorer dijanjikan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga kini.
"Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih baik lagi karena mendekati masa-masa Pemilu 2024," tuturnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.