Sekolah Kedinasan 2023

Dibuka Sampai 30 April, Kemendagri Butuh 534 Formasi CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Cek Cara Daftarnya

Adanya sekolah kedinasan ini diharapkan bisa menciptakan ASN yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Litbang Kemendagri
Dibuka sampai 30 April, Kemendagri butuh 534 formasi CPNS 2023 sekolah kedinasan. 

“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN di SSCASN-BKN dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 30 April 2023,” jelas Menteri Anas.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) IPDN, rencananya dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023.

Sedangkan jadwal seleksi lanjutan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Anas mengimbau Kementerian Dalam Negeri agar segera menyiapkan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis sistem pendaftaran terintegrasi bersama BKN.

Baca juga: CPNS 2023 : Daftar Sekolah Kedinasan Namun Belum Miliki Ijazah Kelulusan, Bisa Pakai Surat Ini

“Dilengkapi dengan online help desk atau call center yang dikelola masing-masing kementerian,” imbau Menteri Anas.

Pelaksanaan seleksi ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Menteri Anas menerangkan, persetujuan praja IPDN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.

Menteri Anas kembali menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini digelar secara transparan, objektif, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: CPNS 2023 : Daftar Sekolah Kedinasan Namun Belum Miliki Ijazah Kelulusan, Bisa Pakai Surat Ini

“Tidak ada yang bisa membantu kelulusan peserta selain peserta itu sendiri,” tegasnya.

* Pengumuman Pembukaan Seleksi mulai 1-5 April 2023

* Pendaftaran di SSCASN-BKN mulai 3-30 April 2023

* Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Mei-Juni 2023

* Pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur masing-masing kementerian/ lembaga.

Persyaratan Umum

* Warga Negara Indonesia;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved