Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Terkuak sebab Aditya Aniaya Mahasiswa di Medan, AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya

Nasib Aditya, anak perwira polisi AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa di Medan.

Editor: Malikul Saleh
Tribun Medan
Aditya Hasibuan dan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUNGAYO.COM - Nasib Aditya, anak perwira polisi AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa di Medan.

Sementara ayah Aditya, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, hasil pemeriksaan Polda Sumut terhadap laporan penganiayaan yang dibuat korban Ken Admiral.

Bahwa kasus tersebut bermula akibat permasalahan perempuan.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono Selasa (25/4/2023).

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.

Baca juga: Warga Gegarang Jagong Jeget Kehilangan Sumber Air Bersih, Pipa Penyuplai Disapu Banjir Bandang

Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa seorang anggota Polisi bernama AKBP Achirduddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan alias AH.

Ada pun korban penganiayaan diketahui seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21-22 Desember 2022 lalu.

"Terkait dengan oknum anggota polri atau orangtua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023).

Wahyu mengatakan saat ini kasusnya sudah ditarik ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan.

"Malam ini disampaikan proses penangangannya oleh Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit 3 dan Subdit 4 karena ada 2 Laporan," ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu memastikan kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak laporan penganiayaan tersebut dibuat pada Desember 2022 lalu oleh Polrestabes Medan.

Baca juga: SEA Games 2023: 3 Bomber Thailand Jebolan Liga Jerman, Timnas U22 Indonesia Patut Waspada

"Awalnya sudah ditangani Polrestabes dari semenjak menerima laporan bulan Desember," jelasnya.

Dari surat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima, adapun pelapor seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam surat itu, kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved