Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Diduga AKBP Achiruddin Hasibuan Beli Mobil dari Setoran Gudang BBM Ilegal

Terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut sedang mendalami kasusnya.

Editor: Malikul Saleh
Tribun Medan
Biasa Arogan, AKBP Achiruddin Mendadak Ramah Saat Jalani Sidang Kode Etik Perdana 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menyeret dirinya kedalam kasus tersebut.

Bahkan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan juga di cari dari mana sumbernya.

Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan kini sedang ditelusuri oleh pihak kepolisian Polda Sumut.

Terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut sedang mendalami kasusnya.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap, pihaknya telah menemukan satu mobil milik Achiruddin dan telah disita.

Mobil telah diamankan dan saat ini masih diidentifikasi kepemilikan dan didapat darimana uang untuk membeli mobil tersebut.

Meski demikian Kapolda Sumut belum merinci mobil apa yang sudah disita.

Baca juga: Seragam Sekolah Puluhan Anak-anak di Gayo Lues Ikut Terbakar

"Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil sedang diproses, diamankan dulu, dicek. Sudah diamankan,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.

"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan."

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

Baca juga: GAWAT! Bocoran Jadwal CPNS 2023 dan 1 Juta Formasi Bikin Heboh, Begini Kata Menpan RB

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved