PPPK Kemenag 2022

DAFTAR LINK Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Segera Cek Hasil Seleksi di 3 Lampiran Berikut

Adapun peserta PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lulus tersebut ditetapkan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
kemenag.go.id
DAFTAR LINK Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Segera Cek Hasil Seleksi di 3 Lampiran Berikut 

Terdapat tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah dan jawab sanggah.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenag pada, Kamis (27/4/2023), bagi para peserta PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan terhadap hasil akhir.

Para peserta dapat melakukan sanggahan melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu sejak 28 – 30 April 2023.

Setelah masa sanggah tersebut, para peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB menunggu hasil jawab sanggah.

Baru setelah itu para pelamar akan mendapatkan pengumuman pasca sanggah.

Baca juga: Empat Aspek Penentu Kelulusan PPPK Kemenag 2022, Ini Passing Grade yang Harus Dipenuhi

Nah pada pengumuman pasca sanggah ini para pelamar akan mendapatkan hasil seleksi yang sebenarnya.

Dimana setelah pengumuman pasca sanggah tersebut para pelamar PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lulus akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, setelah pengumuman pasca sanggah tersebut masih terdapat dua tahapan yang harus dilewati para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK.

DRH NI PPPK merupakan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2022 yang merupakan data diri lengkap para peserta PPPK.

Para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus harus mengisi DRH NI PPPK tersebut.

Dimana data yang diisi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.

Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Baca juga: Ada Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Kemenag 2022, Cek Infonya Disini

Sementara itu Kemenag menetapkan peserta PPPK Kemenag 2022 yang lulus berdasarkan beberapa penilaian diantaranya:

a. Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;

b. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved