Berita Aceh

YARA Minta Komisi Pengawas SKK Migas untuk Segera Alihkan Kontrak Migas PT Pertamina di Aceh ke BPMA

Hal ini dilakukan agar pengawas SKK Migas dapat mengimplementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Sebagaimana dalam aturan tersebut Aceh...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
YARA minta Komisi Pengawas SKK Migas untuk segera alihkan kontrak migas PT Pertamina di Aceh ke BPMA 

Dan aset yang dikelola oleh SKK Migas juga dilaihkan ke BPMA, namun dalam implementasinya ini belum dipatuhi oleh SKK Migas karena kontraknya dengan Pertamina masih belum dialihkan ke BPMA.

Oleh karana itu YARA meminta Komisi Pengawas SKK Migas yang terdiri dari Menteri ESDM. Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BKPM dan Kapolri untuk menjalankan kewenangannya  melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas.

Dimana, dalam penyelenggaraannya pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas.

Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, untuk melakukan langkah-langkah penerapan PP 23 tahu 2015 oleh SKK Migas dengan mengalihkan kontrak Pertamina dari SKK Migas ke BPMA.

“kami meminta kepada Komisi Pengawas SKK Migas agar mengambil langkah kepada SKK Migas untuk menerapkan PP 23 tahun 2015, yaitu dengan mengalihkan kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA.

Sebagai negara hukumm kita harus mentaati hukum yang masih berlaku agar tidak menjadi contoh tidak baik bagi rakyat, dimana rakyat dipaksa tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku, tapi justru organ pemerintah melawan peraturan perundangan yang berlaku”, tutup Safar.

Selain itu Safarruddin juga menyampaiakan permintaan tersebut dalam surat yang dikirimkan kepada setiap Komisi Pengawas SKK Migas pada Rabu, (12/4/2023).

Surat itu dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretariat Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Ratusan Jamaah

Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Kamar Hunian Hotel Berbintang di Takengon Hampir Penuh Jelang Weekend

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved