Berita Nasional

Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Ratusan Jamaah

Travel umrah PT Naila Syafaah selama beroperasi telah melakukan penipuan hingga banyak para jamaah menjadi korban.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Kemenag.go.id/Kompas TV
Kemenag resmi cabut izin travel umrah PT Naila Syafaah yang telah tipu ratusan jamaah. 

Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Banyak Jamaah

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mencabut izin peyelenggara travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang penetapan izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Ramai-ramai Datangi Polsek di Aceh Tengah, Adukan Travel Umrah

Dimana travel umrah PT Naila Syafaah selama beroperasi telah melakukan penipuan hingga banyak para jamaah menjadi korban.

Bahkan kerugian yang dialami para jamaah yang menggunakan jasa travel umrah PT Naila Syafaah mencapai Rp 91 miliar.

Dikutip dari laman resmi, Kemenag.go.id.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Baca juga: Marak Penipuan Secara Online, Kapolsek Linge Keluarkan Imbauan Agar Masyarakat Waspada

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan.

Dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Hilman menambahkan pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jamaah dan masyarakat.

Baca juga: Terlilit Kasus Penipuan, Bripka Arfan Saragih Nekat Akhiri Hidup, Ini Kronologinya

Selain itu pihak Kemenag juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya di laporkan kepada pihak Kepolisian yang berujung pada penahanan para tersangka kasus penipuan tersebut.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya.

Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah.

Baca juga: Terancam 4 Tahun Penjara, Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

Ia juga menegaskan PPIU harus makin professional dalam melayani jamaah umrah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved