Berita Viral

Polisi Kembali Panggil Dito Mahendra, Buntut Kasus Senpi Ilegal

Buntut kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra kembali dipanggil pihak kepolisian.

Editor: Malikul Saleh
Kolase Tribunnews
Kolase foto Dito Mahendra dan ilustrasi kabur. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra soal kasus senjata api ilegal hari ini. 

TRIBUNGAYO.COM - Buntut kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra kembali dipanggil pihak kepolisian.

Pemanggilan Dito Mahendra buntut kasus kepemilikan senpi dijadwalkan pada hari ini, Selasa (2/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemanggilan ini merupakan panggilan untuk Dito yang kedua sebagai tersangka.

"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Nantinya, lanjut Ramadhan, jika Dito kembali mangkir dari panggilan penyidik, maka pihak kepolisian akan membuat daftar pencarian orang (DPO) untum Dito.

Baca juga: Berpikir Kritis Apa Pentingnya?

Diketahui, Dito mangkir pada panggilannya yang pertama untuk diperiksa atas kasus tersebut pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," tuturnya.

Dito Mahendra Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Google Ingatkan Semua Pengguna Gmail Waspadai Modus Penipuan, Begini Cara Cegahnya

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Viral, Kisah Alquran Seukuran Perangko di Albania Membuat Satu Keluarga Muallaf

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved