CPNS 2023

Terbaru Info CPNS, Hanya Batas Usia dan IPK Segini yang Boleh Mendaftar Tahun Ini

Batas usia dan minimal IPK yang boleh mendaftar CPNS 2023 tentunya sesuai dengan persyaratan yang berlaku saat dibukanya pendaftaran CPNS 2023.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribungayo.com
Bagi Anda para masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 harus tahu mengenai batas usia dan IPK yang boleh mendaftar. 

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

Baca juga: CPNS 2023 : 8 Instansi Terima Lulusan SMA dan SMK Simak Penjelasan Kemenpan-RB

Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

Baca juga: Pengusulan Formasi CPNS 2023 Sudah Berakhir, Bulan Mei Akan Ditetapkan?

Sehat secara jasmani dan rohani.

Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Syarat Lainnya

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN:

- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun

- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved