Karyawati Diajak Kencan
Pengakuan Karyawati tentang Pengalaman dengan Bos yang Mengajak Ngamar
seorang manajer perusahaan diduga mengajak karyawatinya untuk staycation dengan tujuan agar kontrak kerja mereka diperpanjang.
TRIBUNGAYO.COM - Sebuah kasus menghebohkan terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di mana seorang manajer perusahaan diduga mengajak karyawatinya untuk staycation dengan tujuan agar kontrak kerja mereka diperpanjang.
Kasus ini terungkap setelah seorang karyawati kontrak berani memberikan kesaksiannya kepada publik.
Karyawati tersebut, yang berinisial AD (24), mengungkapkan bahwa bosnya telah mengajaknya untuk staycation dengan dalih agar kontrak kerja AD dapat diperpanjang.
Bahkan, bos tersebut mengirimkan foto hotel dan bahkan menanyakan alamat rumah AD.
Baca juga: Diduga Lupa Tarik Rem Tangan, Bus Duta Wisata Terjun ke Jurang di Kawasan Pelesiran Guci
Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Perintahkan PUPR Perbaiki Opprit Jembatan Pantan Dona Ambruk
Baca juga: Mendadak Lumpuh, Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara Ambruk Akibat Hujan Deras
Namun, ketika AD menolak ajakan tersebut, bosnya melancarkan kalimat ancaman.
AD juga menceritakan bahwa bosnya sering memantau status media sosialnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja perempuan, dan jika terbukti, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
Baca juga: Akibat Hujan Lebat, 6 Kabupaten di Barat Selatan Aceh hingga Aceh Tenggara Dilanda Banjir Besar
Kepoin status
Tak hanya itu, AD menceritakan, jika bosnya juga sering mantau status media sosial.
"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya ‘lagi di mana, kenapa tidak ajak’," katanya.
Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.
Baca juga: Laka Maut di Aceh Tamiang, Seorang Istri Meninggal dan Suami Luka-luka
"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.
Terancam denda
Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Pantan Dona Ambruk Diterjang Banjir di Aceh Tenggara
Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.
Update Berita Lainnya di Tribungayo.com dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.