Berita Nasional

Alhamdulillah! Empat BLT Ini Cair di Bulan Mei 2023, Mulai PKH hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem

PKH juga diharapkan dapat berkontribusi untuk menurunkan angka kemiskinan, kesenjangan, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

TRIBUN WIKI
Pada bulan Mei 2023, ada empat BLT yang akan cair untuk masyarakat yang layak menerimanya. 

Alhamdulillah! Empat BLT Ini Cair di Bulan Mei 2023, Mulai PKH hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem

TRIBUNGAYO.COM - Alhamdulillah, pada bulan Mei 2023, ada empat BLT yang akan cair untuk masyarakat yang layak menerimanya.

Adapun keempat BLT itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Tunai, dan Bansos Kemiskinan Ekstrem.

Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing BLT tersebut.

Baca juga: Ibu Hamil Dapat BLT PKH Rp 3 Juta/Tahun, Berikut Cara Cek Penerimanya

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan layanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan bagi keluarga miskin.

PKH juga diharapkan dapat berkontribusi untuk menurunkan angka kemiskinan, kesenjangan, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Imbauan Dana BLT Tak Boleh Dibagi Rata

Pada tahun 2023, PKH dialokasikan untuk 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 32,65 triliun.

Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat tahap pencairan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen kesehatan dan pendidikan yang ada dalam keluarga.

Berikut rinciannya:

- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahun

- Anak usia dini: Rp 750.000 per tahun

- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahun

- Lansia: Rp 600.000 per tahun

- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahun

Baca juga: 232 Desa di Aceh Tenggara Telah Cairkan Dana BLT-DD

Untuk mendapatkan PKH, KPM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

KPM juga harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti mengikuti pelayanan kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, menyekolahkan anak hingga usia wajib belajar, dan mengikuti kegiatan pendampingan sosial.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah program pemberian bantuan sosial berupa beras dan telur kepada KPM yang ditetapkan sebagai penerima BPNT.

BPNT bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi bagi keluarga miskin serta mengurangi stunting pada anak.

Baca juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BLT BBM? Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id

BPNT juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat miskin.

Pada tahun 2023, BPNT dialokasikan untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45 triliun.

Bantuan dilakukan setiap bulan selama satu tahun dengan menggunakan kartu sembako yang dapat digunakan di e-warung atau agen penyalur resmi.

Besaran bantuan BPNT adalah Rp 200.000 per bulan yang terdiri dari Rp 150.000 untuk membeli beras sebanyak 10 kg dan Rp 50.

Baca juga: Kantor Pos Kutacane Salurkan BLT Tahap Pertama, Warga Rela Mengantre Lama

3. Bansos Tunai

Bansos Tunai adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak menerima PKH atau BPNT.

Bansos Tunai bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan dan keperluan lain.

Bansos Tunai juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi nasional dan memperkuat daya beli masyarakat.

Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan menggunakan kartu keluarga sebagai identitas penerima.

Baca juga: Simak Syarat Penerima BLT BBM, Cara Cek Status Penerima hingga Cara Ajukan Diri Menjadi Penerima

Untuk mendapatkan Bansos Tunai, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menerima PKH atau BPNT.

Untuk mengecek apakah terdaftar dalam DTKS, KPM bisa mengunjungi situs dtks.kemensos.go.id dan memasukkan NIK, ID DTKS/BDT, atau Nomor PBI JK/KIS.

Jika belum terdaftar dalam DTKS, KPM bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa kartu keluarga dan KTP.

4. BLT Kemiskinan Ekstrem

Bansos Kemiskinan Ekstrem adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketika seseorang atau kelompok orang tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya dasar untuk bertahan hidup, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

Bansos Kemiskinan Ekstrem bertujuan untuk mengurangi beban hidup dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrem.

Bansos Kemiskinan Ekstrem dialokasikan untuk 8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Bantuan dilakukan selama empat bulan, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2023.

Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan menggunakan kartu keluarga sebagai identitas penerima.

Untuk mendapatkan Bansos Kemiskinan Ekstrem, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kriteria kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk mengecek apakah terdaftar dalam DTKS, KPM bisa mengunjungi situs dtks.kemensos.go.id dan memasukkan NIK, ID DTKS/BDT, atau Nomor PBI JK/KIS.

Jika belum terdaftar dalam DTKS, KPM bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa kartu keluarga dan KTP. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved