Berita Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Langkah Berani, Redenominasi Rupiah Akan Diformalkan Lewat RUU Baru

Baru dua bulan menjabat sebagai Menkeu, Purbaya menunjukkan langkah cepat dalam melakukan pembenahan ekonomi nasional. 

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews.com
RUU BARU - Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.Baru dua bulan menjabat sebagai Menkeu, Purbaya menunjukkan langkah cepat dalam melakukan pembenahan ekonomi nasional.  

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menggulirkan wacana berani terkait kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Baru dua bulan menjabat sebagai Menkeu, Purbaya menunjukkan langkah cepat dalam melakukan pembenahan ekonomi nasional. 

Salah satu fokus utamanya adalah memastikan stabilitas sistem keuangan sekaligus mempercepat reformasi struktural di sektor fiskal dan moneter.

Menurut Purbaya, kebijakan redenominasi akan diformalkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). 

RUU tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat agar proses transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Redenominasi bukan sekadar menghapus angka nol, tapi juga bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Wacana redenominasi sebenarnya sudah beberapa kali muncul pada masa pemerintahan sebelumnya, namun hingga kini belum terealisasi. 

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk merealisasikannya secara hati-hati, dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro, tingkat inflasi, serta kesiapan infrastruktur digital perbankan.

Secara sederhana, redenominasi berarti penyederhanaan nominal mata uang, misalnya uang Rp1.000 menjadi Rp1 dan Rp100.000 menjadi Rp100, tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat.

Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK  tentang Redenominasi ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tujuan dari Redenominasi

Urgensi dibentuknya RUU Redenominasi dijelaskan dalam PMK itu sebagai berikut:

  • Untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional
  • Untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
  • Untuk menjaga kestabilan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat
  • Untuk meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah

Usulan Ada Sejak Tahun 2013

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved