Berita Nasional

BNN Tangkap Seorang Prajurit TNI, Bawa Ganja 52 Kg dari Aceh ke Tangerang

Seorang prajurit TNI AD kini harus mendekam di sel Pomdam Jaya. Pria bertugas di Aceh ini ditangkap dalam kasus penyalaggunaan narkoba jenis ganja

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
BNNP Banten memperlihatkan barangbukti ganja sebanyak 52 kilogram. Senin (8/5/2023). Dua tersangka diamankan salah satunya prajurit TNI AD dari Kodam Iskandar Muda.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang prajurit TNI AD kini harus mendekam di sel Pomdam Jaya.

Pasalnya, pria yang bertugas di Aceh ini ditangkap dalam kasus penyalaggunaan narkoba jenis ganja.

Pria berpangkat Kopda (Kopral Dua) itu nekat membawa ganja dari Aceh ke Tangerang.

Kasus penangkapan oknum TNI itu kini dalam pengembangan pihak terkait.

Mengutip Kompas.com, Selasa (9/5/2023) oknum prajurit TNI AD berpangkat Kopda berinsi N (33) ditangkap di sebuah indekos di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh, itu ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 52 kilogram.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Aceh menuju Tangerang melalui jalur darat.

Baca juga: SOSOK Kapten Philips Marthen Pilot Pesawat Susi Air Sudah 3 Bulan Disandera KKB, Bagaimana Nasibnya?

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan dari BBN pusat dan BNNP Banten melakukan penyelidikan.

Tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku di indekos Jalan Sopong Sakti No.C5 Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/5/2023), pukul 20.20 WIB

Saat itu, petugas mengamankan Kopda N bersama seorang warga sipil berinsial PL (43) asal Aceh tanpa perlawanan.

"Kemudian petugas dari BNN RI serta BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N.

Pada saat itu, ditemukan tiga buah tas berwarna hijau," kata Rachmad kepada wartawan di kantornya. Senin  (8/5/2023).

Di dalam tas tersebut, didapati barang bukti berupa 52 kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.

"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," ujar Racmad.

Baca juga: SEA Games 2023, Badminton Beregu Putri Indonesia Vs Kamboja Pukul 10.00 WIB, Ini Link Live Streaming

Petugas kemudian membawa keduanya ke kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku PL tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomoro 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan penanganan hukum untuk Kopda N diserahkan ke Pomdam Jaya.

Di tempat yang sama, Dandenpom Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdi mengatakan, proses hukum Kopda N saat ini sedang berjalan.

Pihaknya juga menyelidki apakah ada oknum-oknum TNI lain yang terlibat baik di Aceh maupun Tangerang.

Untuk ancaman hukumannya, Kopda N akan disidang militer dan dikenakan pasal seperti warga sipil lainnnya, yakni UU Narkotika.

"Ancamannya sama seperti ini karena kita berlakukan UU narkoba, berlaku sama dengan sipil, ditambah hukum pidana-pidana militer lainnya. Kita pasalnya lebih banyak," kata Irsyad.(*)

Baca juga: Nabila Gadis Aceh Lolos Grand Final Indonesian Idol 2023

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved