Berita Nasional

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. 

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

TRIBUNGAYO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis mantan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa penjara seumur hidup.

Vonis dari Majelis Hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari Kompas Tv, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: 2 Jenderal Cemerlang Kini di Ambang Hukuman Mati, Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Sebelumnya teriakan dari kursi penonton ramai terdengar di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat jelang Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis, Selasa (9/5/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang putusan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu, Ini Hal Memberatkan

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sebelum menjalani sidang vonis, Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.

“Pak Teddy semangat," kata sejumlah penonton, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.

Merespons teriakan para pendukungnya itu, Teddy yang saat itu masih duduk di samping penasihat hukumnya kemudian melempar senyum.

Baca juga: Ngaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sosok Mami Linda Mengaku Pernah Tidur Bareng Juga Benarkah?

Selanjutnya, secara tiba-tiba Teddy mengangkat dan mengepalkan tangan kiri untuk merespons dukungan dari para penonton sidang.

Bahkan, para penonton sempat menggaungkan takbir.

"Teddy, Allahuakbar. Teddy, Allahuakbar. Teddy, Allahuakbar," ucap mereka.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com terkait hubungan mereka dengan Teddy Minahasa.

Mereka mengungkapkan hanya datang untuk menyaksikan sidang vonis Teddy.

Baca juga: BERITA POPULER- Sosok Teddy Minahasa, KPK Lelang Harta Irwandi Yusuf, Seorang Polisi Meninggal Dunia

"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main aja ke sini," kata salah satu penonton.

Tak lama setelah itu, sidang vonis kasus peredaran narkotika melibatkan Teddy Minahasa dibuka Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) hari ini.

Diketahui, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkotika.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mendengarka tuntutan JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mendengarka tuntutan JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Kompas.com)

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebut, sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa akan dilangsungkan, pada pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk tempatnya, sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar, di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.

"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dikutip Tribunnews.com, pada Selasa ini.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu ke Pengusaha Diskotek Mami Linda

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved